Gubernur Bali: Penyalur TKI Ilegal Ditindak Tegas
Sabtu, 31 Jul 2010 13:10:21|
Denpasar - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, penyalur
tenaga kerja ke luar negeri yang beroperasional secara ilegal dan
merugikan masyarakat harus ditindak secara tegas, dan diselesaikan
secara hukum.
"Perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak
memiliki izin itu, harus mengembalikan uang masyarakat dan perkaranya
diproses secara hukum," kata Gubernur Bali Mangku Pastika pada
"Simakerama" (pertemuan) dengan berbagai elemen masyarakat di Wantilan
DPRD Bali di Denpasar, Sabtu.
Menanggapi keluhan Ratna Wati,
seorang warga Kota Denpasar yang tertipu oleh perusahaan penyalur
tenaga kerja "CV Japindo Utama" yang sanggup menyalurkannya sebagai
pekerja di kapal pesiar dengan membayar Rp35 juta.
"Saya
bersama sekitar 50 calon TKI telah menjadi korban, dan hampir semuanya
telah melunasi pembayaran masing-masing Rp35 juta," ujar Ratna Wati.
Ia mengaku sudah melaporkan kasus yang dialaminya itu kepada Polsek
Denpasar Timur, namun tidak mendapat penanganan sebagaimana mestinya.
Laporan serupa juga dilakukan ke Polda Bali, namun hingga kini belum
mendapat penanganan. Sementara perusahaan CV Japindo Utama dengan
pimpinannya Gede Bagus Sanjaya masih tetap operasional mencari
korban-korban lainnya yang berminat bekerja ke luar negeri.
"Dengan demikian, korban penipuan terhadap calon TKI dikhawatirkan
semakin bertambah, jika kasus tersebut tidak mendapat penanganan secara
tuntas. Untuk itu saya mohon Pak Gubernur bisa mencari solusi yang
terbaik, agar uang saya bisa kembali," harap Ratna Wati memelas.
Gubernur Pastika mendengar keluhan tersebut langsung mengintruksikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan I Made
Artadana untuk mendampingi korban menanyakan tindak lanjut terhadap
penanganan kasus yang dialami itu kepada perwira Polda Bali.
Kadisnaker Tranduk I Made Artadana tidak menyia-nyiakan kesempatan
langsung dengan korban menindaklanjutnya ke Polda Bali.
Gubernur Pastika sangat menyayangkan perusahaan penyalur tenaga kerja
ilegal itu bisa beroperasi secara leluasa, sejak beberapa tahun
belakangan ini dengan menelan banyak korban.
"Mereka harus
mengembalikan uang para korban, dan kasusnya harus diselesaikan secara
hukum," ujar Mangku Pastika yang mengaku agak emosi laporan korban
lebih dari tiga bulan tidak mendapat penanganan sebagaimana mestinya.
Sementara pelaku masih berkeliaran mencari korban-korban lainnya.
Mantan Kapolda Bali ini mengharapkan kepada warga masyarakat, terutama
yang ingin bekerja ke luar negeri tidak percaya begitu saja kepada
perusahaan yang sanggup menyalurkannya ke luar negeri.
"Warga
masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar terlebih dahulu
menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memperoleh informasi
terhadap perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja yang memiliki izin
resmi dari pemerintah," ujar Gubernur Pastika menegaskan.