Jumat
Sep
10

TAK BERHELM DENDA 250 RIBU DI MANOKWARI

Senin, 8 Feb 2010

Tidak Pakai Helm Standar Denda Rp 250 Ribu

*Tidak Nyalakan Lampu Siang Hari Rp 100 Ribu
MANOKWARI-Polres Manokwari segera menindak pelanggar lalulintas yang tidak menggunakan helm standar dan menyalakan lampu pada siang hari. Sosialisasi yang gencar terus dilaksanakan diharapkan dapat menyadarkan masyarakat pengguna jalan agar mematuhi ketentuan berlalulintas.
Kapolres Manokwari AKBP Bambang Ricky, SE telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan helm standar dan menyalakan lampu utama pada siang hari bagi sepeda motor. Surat Edaran bernomor SE/0/1/2010 merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 106 pasal 291, pasal 107, pasal 293.
Dikatakan, pada pasal 106 setiap orang yang mengemudikan kendaraan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm standar nasional Indonesia. Pasal 291 setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar sebagai mana diatur dalam pasal 106 (8) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm standar nasional sebagaimana diatur dalam pasal 106 (8) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lanjut Kapolres, pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu pada siang hari. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp 100.000.
Sehubungan dengan itu, Kapolres menyatakan pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar dan menyalakan lampu pada siang hari. ‘’Penggunaan helm standar nasional dan menyalakan lampu pada siang hari agar tidak dijadikan suatu kewajiban tetapi lebih pada suatu kebutuhan akan keselamatan. Penggunaan helm standar dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalulintas,’’ terangnya belum lama ini.(lm/jus- ngutip : radar sorong)

 
 

 

KASUS LA-LIN LAIN:

Sep

10

PAJAGAN MENUJU PORWOKERTO PADAT MERAYAP

Info Arus Mudik : Pejagan Menuju Purwokerto Padat Merayap

Sep

10

BUS VS TRUK SEORANG MENINGGAL DI TOL JAGORAWI

Tabrakan Bus Vs Pickup di Tol Jagorawi, Satu Tewas

Sep

10

MALAM TAKBIRAN DITLANTAS PMJ TINDAK 280 PELANGGAR

Malam Takbiran, DitLantas Tindak 280 Pelanggaran

Sep

10

JALUR NAGREG SEPI

Jalur Nagreg Sepi Pisan

Sep

10

TUJUH TEWAS KECELAKAAN DI SUBANG

Tujuh Tewas Dalam Kecelakaan di Subang

Alexa Certified Site Stats for komisikepolisianindonesia.com

Copyright © 2007 - 2009

Komisi Kepolisian Indonesia

Site by Funethic

Kirimkan Suara Anda ke:

 

komisikepolisianindonesia [at] yahoo
[dot] com
atau
Komisi Kepolisian Indonesia Office
Jl. Mampang Prapatan No.100
Jakarta 12760
telephone : 021 797 2672

*hanya surat suara anda yang telah disetujui
kami, yang akan ditampilkan dalam situs ini