Tidak Pakai Helm Standar Denda Rp 250 Ribu
*Tidak Nyalakan Lampu Siang Hari Rp 100 Ribu
MANOKWARI-Polres Manokwari segera menindak pelanggar lalulintas yang
tidak menggunakan helm standar dan menyalakan lampu pada siang hari.
Sosialisasi yang gencar terus dilaksanakan diharapkan dapat menyadarkan
masyarakat pengguna jalan agar mematuhi ketentuan berlalulintas.
Kapolres Manokwari AKBP Bambang Ricky, SE telah mengeluarkan surat
edaran tentang penggunaan helm standar dan menyalakan lampu utama pada
siang hari bagi sepeda motor. Surat Edaran bernomor SE/0/1/2010 merujuk
pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU
No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 106 pasal 291, pasal 107, pasal 293.
Dikatakan, pada pasal 106 setiap orang yang mengemudikan kendaraan
sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm standar
nasional Indonesia. Pasal 291 setiap orang yang mengemudikan sepeda
motor tidak menggunakan helm standar sebagai mana diatur dalam pasal
106 (8) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak
Rp 250.000. Sedangkan orang yang mengemudikan sepeda motor yang
membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm standar nasional
sebagaimana diatur dalam pasal 106 (8) dipidana kurungan paling lama 1
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Lanjut Kapolres,
pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu pada siang hari. Setiap
orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu
utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau
denda Rp 100.000. Sehubungan dengan itu, Kapolres menyatakan
pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar dan menyalakan
lampu pada siang hari. ‘’Penggunaan helm standar nasional dan
menyalakan lampu pada siang hari agar tidak dijadikan suatu kewajiban
tetapi lebih pada suatu kebutuhan akan keselamatan. Penggunaan helm
standar dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalulintas,’’
terangnya belum lama ini.(lm/jus- ngutip : radar sorong)
|
|