Selasa, 9 Feb 2010
| PCW Serahkan Laporan Indikasi Korupsi Ke Polda Papua |
|
|
|
| Ditulis oleh Loy/Papos |
| Selasa, 02 Februari 2010 00:00 |
|
Pada laporan indikasi korupsi yang diserahlkan kepada Dir Reskrim Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Pietrus Waine SH, M.Hum berisi
indikasi korupsi dari hasil laporan masyarakat serta hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan, dimana ditemukan adanya proyek kapal Kargo sebesar Rp.4.404.787.000 dengan kontrak No.552.2/52/Dishub/SS/2007 tanggal 12 September tahun 2007 yang dikerjakan oleh PT.Indo Nur Hidayat, yang di lakukan berdasarakan penunjukan langsung tidak melalui tender sebagaimana Kepres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Proyek tersebut dikerjakan hanya dengan penunjukkan langsung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan No.602/73/2007 sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah dan telah terjadi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan pada tahun anggaran 2007 menganggarkan Pembangunan RSUD Tipe C Sebesar Rp.18.523.150.000 yang dikerjakan langsung oleh PT.Nikita Raya dengan No Kontrak : 45/KNTR/KES/SS/2007 Dari hasil Audit BPK RI ditemukan realisasi anggaran untuk pembangunan RSUD telah mencapai 100% dan telah dilakukan penyerahan pekerjaan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI telah diketahui bahwa hingga Juni 2008 laporan kemajuan pekerjaan terakhir yang dibuat Konsultan Pengawas dengan tingkat penyelesaian baru sebesar 75,595 %. PT.Nikita Raya selaku rekanan membuat pernyataan No.3/NRSS/VI/08 tanggal 24 Juni 2008 tentang kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai tangggal 31 Agustus 2008. Namun pemeriksaan yang mencapai 75,595 % pembayarannya telah mencapai 100 % dengan nilai keuangan Negara Rp.7.428.104.576,75. Hal itu menyebabkan adanya penyimpangan terhadap Kepres No.80 tahun 2003 dan Permandagri No.13 Tahun 2006 Serta Kontrak.45/KNTR/KES/-SS/2007. Berdasarkan laporan masyarakat kepada PCW tersebut, pembangunan RSUD Kabupaten Sorong Selatan tidak dilakukan Tender terbuka sehingga di sinyalir terjadi penyimpangan dan adanya perbuatan melawan hukum, yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan laporan masyarakat tentang indikasi Korupsi tersebut, Rifai Darus meyerahkan langsung ke Polda Papua agar Polda melakukan penyelidikan terhadap dugaan indikasi Korupsi dalam proses pengadaan Kapal Kargo Kayu dan Pembangunan RSUD Kabupaten Sorong Selatan. Rifai Darus mengatakan bahwa Permohonan yang telah diserahkan ini merupakan amanah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) PP.No.71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi. Sementara itu Dir Reskrim Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Pietrus Waine SH, M.Hum mengatakan setelah at menerima laporan dugaan indikasi Korupsi dari PCW akan ditindak lanjuti sesuai dengan isi laporannya. “ Laporan ini akan kami dalami dan melakukan pengembangan, mudah -mudahan akan dapat segera mengungkap kasus tersebut,” katanya namun tidak menjanjikan waktu untuk pengungkapannya. Lebih jauh Dir Reskrim mengatakan, terkaitan dengan dugaan kasus Korupsi di Tanah Papua, pihak Polda sangat serius untuk menanganinya, termasuk laporan dari PCW ini akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya juga berharap kepada masyarakat jika menemukan tindak pidana korupsi sipapun dia berikan laporan disertai dengan data - data yang jelas sehingga dapat ditangani dengan cepat.(loy)( ngutip : papuapos ) |
Sep
10
Dandim Karangayar Akan Diperiksa Intensif
Sep
10
Helm Istri Hilang, Oknum Polisi Ngamuk
Sep
10
Imigran Gelap Dikawal Salat Id
Sep
10
Kerabat Tak Diizinkan Silaturahmi dengan Baasyir
Sep
10
Ba'asyir Dikunjungi Istri dan Keluarga
Pertanyaan:
pak..apakah anda yakin dalam penerimaananggota bintara polri tidak ada yang KKN dan menyalahgunakan jabatan mereka????
Jawaban:
_sejak dua tahun ini transparansi penerimaan itu berjalan, kecil kemungkinannya untuk KKN soalnya tanpa dipungut beaya