Senin, 8 Feb 2010
Upaya Peningkatan Keamanan pada Kartu Kredit dengan Teknologi Chip
8-02-2010
Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7187 Fax : (62-21) 350-1867, E-mail : humasbi@bi.go.id
Guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna kartu kredit dalam bertransaksi di tempat belanja, telah diimplementasikan teknologi Chip pada semua kartu kredit. Implementasi teknologi Chip akan mengubah metode bertransaksi bagi pengguna kartu kredit yang semula di-swipe atau digesek menjadi di-dip atau dimasukkan ke alat penerima transaksi kartu kredit atau lebih dikenal dengan Electronic Data Capture (EDC).
Kewajiban ini sebenarnya telah dicanangkan mulai akhir tahun 2005 dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/52/PBI/2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No.7/60/DASP tanggal 30 Desember 2005 perihal Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Sejak saat itu seluruh pelaku industri kartu kredit sudah harus mempersiapkan penggantian seluruh kartu kredit yang semula menggunakan magnetic stripe diganti dengan berbasis chip. Tidak hanya itu, seluruh perangkat pendukung pemrosesan transaksi kartu kredit seperti mesin pembaca yang dipasang di merchant juga harus diganti sehingga agar dapat memproses kartu kredit yang telah menggunakan chip.
Penggunaan chip pada kartu kredit memungkinkan nasabah melakukan transaksi dengan lebih aman dan nyaman tanpa perasaaan khawatir akan digandakan datanya. Seperti kita ketahui, di masa lalu kartu kredit rawan akan kejahatan pemalsuan/penggandaan data, yang dikenal dengan istilah skimming dimana data yang tersimpan pada magnetic stripe digandakan melalui suatu alat yang disebut skimmer yang umumnya dipasang di EDC. Data yang sudah berhasil disimpan dalam skimmer kemudian dicetak ke dalam kartu yang lain (dipalsukan) untuk digunakan sebagaimana kartu aslinya. Hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar tidak hanya di sisi nasabah pemegang kartu kredit tapi juga industri kartu kredit secara keseluruhan. Jika kita tidak segera memberantas tindakan pemalsuan ini sudah barang tentu akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada industri kartu kredit, bahkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.
Apa itu teknologi chip pada kartu kredit? Kartu kredit yang menggunakan chip adalah kartu yang dilengkapi dengan “integrated circuit” dengan menggunakan standar yang telah berlaku secara internasional di berbagai belahan dunia. Chip ini telah dilengkapi dengan microprocessor yang dapat menyimpan data dalam jumlah besar, memproses berbagai aplikasi dan mampu melakukan enkripsi dan otentifikasi data. Kelebihan inilah yang membuat chip unggul dibandingkan teknologi sebelumnya. “Penggunaan magnetic stripe sebelumnya bukan berarti tidak aman, keamanan yang telah didapat dari magnetic stripe lebih diperkuat dengan penggunaan teknologi chip”, ditegaskan oleh Bambang Karsono Adi, Board of Executive Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (BOE AKKI), dalam acara talk show di salah satu stasiun TV swasta.
Dalam proses implementasi chip ini, Bank Indonesia memberikan waktu yang cukup longgar kepada industri mengingat implementasi chip membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Namun sejak 1 Januari 2010, seluruh kartu kredit yang diterbitkan oleh penerbit di Indonesia sudah menggunakan chip.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran, Aribowo dalam acara yang dihadiri bersama BoE AKKI, Bambang Karsono Adi, ”Bagi para pemegang kartu yang kartu kreditnya belum memakai teknologi chip diharapkan segera meminta penggantian kartu kepada bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut”.”Tidak ada pengenaan biaya bagi nasabah yang mengganti kartu kreditnya dengan teknologi chip, biaya sepenuhnya ditanggung bank penerbit masing-masing,” Bambang menambahkan.
Dengan digunakannya teknologi chip pada kartu kredit bukan berarti magnetic stripe yang ada pada kartu kredit selama ini menjadi tidak digunakan lagi. Pada kartu kredit yang sudah dilengkapi chip masih terdapat magnetic stripe mengingat kartu kredit ini merupakan instrumen pembayaran yang sifatnya universal, artinya, dapat digunakan di seluruh negara yang terdapat jaringan prinsipal kartu kredit seperti Visa International, MasterCard, dan Amex. Hal ini sangat relevan mengingat belum seluruh negara mengimplementasikan penggunaan chip pada kartu kredit, sehingga pemrosesan transaksi kartu kredit menggunakan magnetic stripe tetap dilakukan di negara yang belum menggunakan teknologi chip tersebut.
Khusus untuk transaksi kartu kredit di Indonesia, sejak diberlakukannya implementasi teknologi chip pada kartu kredit maka untuk kartu kredit yang diterbitkan oleh penerbit domestik hanya dapat diproses jika kartu kredit tersebut telah menggunakan chip. Sedangkan untuk kartu kredit asing (yang diterbitkan oleh penerbit luar negeri) masih dapat diproses meskipun kartu kredit tersebut masih menggunakan magnetic stripe, namun sepanjang kartu kredit tersebut telah menggunakan chip maka akan diproses berdasarkan teknologi chip. ( ngutip : bi go.id )
Sep
10
Kembang Api Bikin Pantai Losari Makassar Macet
Sep
10
Gubernur Undang Warga ke Rumah Dinasnya
Sep
10
Al Yasa’ Abubakar Khatib Idul Fitri di Blangpadang
Sep
10
Festival Meriam Pontianak Diwarnai Perkelahian
Sep
10
Kendaraan di Gerbang Tol Cileunyi Meningkat
Pertanyaan:
PAGI PAK,MAU TANYA UNTUK PENDAFTARAN BRIMOB WILAYAH JATENG KAPAN TANGGAL PASTINYA.TRIMS
Jawaban:
_klik kki umum