Jumat
Sep
10

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-02.GR.01.06 TAHUN 2008

Sabtu, 6 Feb 2010

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR M.HH-02.GR.01.06 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M-04.IZ.01.10 TAHUN 2003 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a.     bahwa pemberian fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan merupakan salah satu kemudahan yang dapat menarik minat wisatawan manca negara untuk berkunjung ke wilayah Indonesia;
b.     bahwa dalam rangka meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan manca negara ke daerah tujuan wisata khususnya di Kalimantan Barat perlu menambah Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3561);
3.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3562);
4.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4541) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005;
5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
6.     Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.14.PR.07.04 Tahun 2003;
7.     Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
8.     Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
9.     Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.GR.01.06 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.02.10 Tahun 1995 Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M-04.IZ.01.10 TAHUN 2003 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN.

Pasal I
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang telah beberapa kali diubah dengan:
a.     Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-IZ.01.10 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
b.     Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-IZ.01.10 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
c.     Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04-IZ.01.10 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
d.     Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-IZ.01.10 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
e.     Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03-IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atasKeputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
f.     Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.04-IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
g.     Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.06-IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
h.     Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
i.     Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. 03-IZ.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; diubah sehingga Pasal 2 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(2)    Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah di:
a.     Bandar Udara, yakni:
1)     Polonia di Medan;
2)     Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru;
3)     Minangkabau di Padang;
4)     Soekarno-Hatta di Jakarta;
5)     Juanda di Surabaya;
6)     Ngurah Rai di Bali;
7)     Sam Ratulangi di Manado;
8)     Halim Perdana Kusuma di Jakarta;
9)     Adi Sutjipto di Yogyakarta;
10)     Adi Sumarmo di Solo;
11)     Selaparang di Mataram;
12)     Sepinggan di Balikpapan;
13)     Hasanuddin di Makassar;
14)     Eltari di Kupang;
15)     Hang Nadim di Batam;
16)     Ahmad Yani di Semarang;
17)     Husein Sastranegara di Bandung;
18)     Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang; dan
19)     Supadio di Pontianak.

b.     Pelabuhan, yakni:
1)     Sekupang; Batu Ampar; Nongsa; Marina Teluk Senimba; dan Batam Center di Batam;
2)     Bandar Bintan Telani Lagoi dan Bandar Sri Udana Lobam di Tanjung Uban;
3)     Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang;
4)     Belawan di Belawan;
5)     Sibolga di Sibolga;
6)     Yos Sudarso di Dumai;
7)     Teluk Bayur di Padang;
8)     Tanjung Priok di Jakarta;
9)     Padang Bai dan Benoa di Bali;
10)     Jayapura di Jayapura;
11)     Bitung di Bitung;
12)     Tanjung Balai Karimun di Tanjung Balai Karimun;
13)     Tanjung Mas di Semarang;
14)     Tenau di Kupang;
15)     Pare-pare di Pare-pare;
16)     Soekarno-Hatta di Makassar; dan
17)     Maumere di Nusa Tenggara Timur.

c.     Tempat-Tempat lainnya, yakni Entikong di Entikong.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Agustus 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Agustus 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA


HUKUM LAIN:

Sep

10

AHKIRNYA TERRY JONE MEMBATALKAN BAKAR AL QUR'AN

Akhirnya Terry Jones Batalkan Rencana Pembakaran Alquran

Sep

10

42.823 NAPI DAPAT REMISI LEBARAN

Hampir 43 Ribu Napi Peroleh Remisi Lebaran

Sep

10

KEADILAN HARUS JADI BASIS NASIONALISME

Mahfud MD: Keadilan Harus Jadi Basis Nasionalisme Indonesia

Sep

9

VELIK WANGGAI STAF KHUSUS PRESIDEN OTONOMI DAERAH

Velix Wanggai, Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah

Sep

9

PRESDIEN PRIHATIN KEJAHATAN KORUPSI MASIH BERLANGSUNG

Presiden Prihatin Kejahatan Korupsi Masih Berlangsung

Alexa Certified Site Stats for komisikepolisianindonesia.com

Copyright © 2007 - 2009

Komisi Kepolisian Indonesia

Site by Funethic

Kirimkan Suara Anda ke:

 

komisikepolisianindonesia [at] yahoo
[dot] com
atau
Komisi Kepolisian Indonesia Office
Jl. Mampang Prapatan No.100
Jakarta 12760
telephone : 021 797 2672

*hanya surat suara anda yang telah disetujui
kami, yang akan ditampilkan dalam situs ini