Rabu, 27 Agu 2008
| Prosedur Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Mainan | ![]() |
| Senin, 25 Agustus 2008 | |
|
Perihal : Penjelasan tentang prosedur kepemilikan dan penggunaan senjata mainan / air soft guns
1. Rujukan :
a. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dan amunisi non organik TNI / POLRI
b. Telegram Kapolri No. Pol. : TR/768/IV/2008 tanggal 10 April 2008 perihal wasdal peredaran senjata mainan / air soft guns secara ilegal.
c. Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim No. Pol. : B/ND-168/VI/2008/Bid Telematika tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengaduan masyarakat.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, terkait dengan prosedur perijinan kepemilikan dan penggunaan senjata mainan / air soft guns disampaikan sbb:
a. Bahwa senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) digolongkan sebagai peralatan keamanan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004.
b. Dalam hal pemilikan dan penggunaan, pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.
c. Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) dapat diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanmin Baintelkam Polri.
d. Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri.
e. Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) yang telah mendapatkan izin penggunaan dna pemilikan dapat disimpan dirumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat.
f. Persyaratan kepemilikan dan penggunaan sebagai berikut :
a. Surat ijin import. b. Rekomendasi Pengda Perbakin / club menembak. c. Anggota Perbakin / club menembak. d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. e. Umur 18 s/d 65 tahun. f. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar.
|
Aug
1
Provinsi Papua Tengah Tunggu Keppres
Jul
31
Ketua DPR Anggap Presiden Terlalu Sibuk
Jul
31
Patrialis Setuju PPATK Punya Hak Penyelidikan
Jul
30
Mengukur Komitmen Partai Politik terhadap Perdamaian: Survei
Jul
30
Orang Miskin Dilarang Sekolah ,LIBURAN panjang telah berakhir, pertanda musim sekolah telah tiba. Para guru dan siswa yang selama kurang lebih tiga minggu mengaso sejenak dari rutinitasnya...
Pertanyaan:
pak, saya mau tanya kenapa seorang buta warna tidak bisa masuk polisi? apakah karena polisi adalah seorang yang sempurna secara fisik, sedangkan seorang buta warna adalah orang yang tidak sempurna secara fisik?
Jawaban:
_yg dicari memang yang terbaik