Jumat
Sep
10

YUSRIL HADIRKAN 3 MANTAN JAKSA AGUNG DISIDANG MK

Jum'at, 30 Jul 2010

Jum'at, 30 Juli 2010 , 19:37:00

JAKARTA -Tersangka kasus Sisiminbakum, Yusril Ihza Mahendra, berencana menghadirkan 20 orang saksi pada gugatan uji materiil UU Kejaksaan yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga diantaranya adalah mantan Jaksa Agung. Rencana menghadirkan saksi ahli tersebut diungkap Yusril pada persidangan kedua beragendakan perbaikan permohonan di MK, yang dipimpin oleh Hakim Panel Konstitusi Ahmad Sodiki di gedung MK, Jakarta, Jumat (30/7).

“Tiga orang adalah mantan Jaksa Agung. Dan nama-namanya akan disampaikan pada persidangan berikutnya,” kata mantan Menkum-HAM itu. Meski didesak wartawan, Yusril tetap enggan memeberitahukan nama-nama mantan Jaksa Agung yang akan dihadirkan. "Nanti saja pada persidangan berikutnya,” kata Yusril usai mengikuti sidang.

Dalam perbaikan permohonan yang disampaikan, Yusril tetap pada permohonannya semula, termasuk tetap mengajukan permohonan putusan sela agar MK menghentikn proses penyidikan kasus Sisminbakum yang menjerat dirinya. Alasannya, menurutnya, dikarenakan perkara legalitas Jaksa Agung yang memeriksanya pada kasus tersebut tengah diperkarakan di MK.

Sebelumnya, Yusril tetap menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung yang saat ini dipegang Hendarman Supandji adalah tidak sah. Yusril juga membantah anggapan bahwa meski jaksa agung tidak sah, namun penyidikan atas dirinya dapat terus dijalankan. Di muka persidangan, Yusril juga mengaku, dirinya memilih tidak menggunakan jasa kuasa hukum di MK agar bisa lebih leluasa saat berargumentasi langsung dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

“Permohonan anda relatif sudah lengkap dan nanti akan disampaikan pada majelis permusyawaratan hakim,” kata hakim Ahmad Sodiki. Sebelumnya, pihak Majelis Hakim Panel telah memberikan waktu 14 hari kepada Yusril untuk mempertajam materi permohonannya. (wdi/jpnn)

HUKUM LAIN:

Sep

10

AHKIRNYA TERRY JONE MEMBATALKAN BAKAR AL QUR'AN

Akhirnya Terry Jones Batalkan Rencana Pembakaran Alquran

Sep

10

42.823 NAPI DAPAT REMISI LEBARAN

Hampir 43 Ribu Napi Peroleh Remisi Lebaran

Sep

10

KEADILAN HARUS JADI BASIS NASIONALISME

Mahfud MD: Keadilan Harus Jadi Basis Nasionalisme Indonesia

Sep

9

VELIK WANGGAI STAF KHUSUS PRESIDEN OTONOMI DAERAH

Velix Wanggai, Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah

Sep

9

PRESDIEN PRIHATIN KEJAHATAN KORUPSI MASIH BERLANGSUNG

Presiden Prihatin Kejahatan Korupsi Masih Berlangsung

SUARA RAKYAT

Pertanyaan:

Saya masih belum paham mengenai kriteria plat kendaraan bermotor palsu. Apakah dari segi warna hitam mengkiap ke hitam dop, tipograpi angka atau plat nomor kendaraan tidak tertera tanda regestrasi. Saya pernah diberhentikan petugas karena plat kendaraan saya di anggap palsu, memang plat kendaraan saya cat ulang dengan warna hitam dop dan angka yang lebih putih dan lebih tegas dengan plat regestrasi yang asli. Ini saya lakukan karena plat nomor yang saya dapatkan terkesan seadanya dan catnya terlihat tidak rapi, warna putih pada angka tidak tegas dan warna dasar hitam tidak rata. Agar terlihat rapi dan petugas juga mampu melihat dari kejahuan maka saya cat ulang. Apakah tindakan semacam itu merupakan pemalsuan. Lalu kalau itu dianggap palsu, apa yang harus saya lakukan. Mohon pencerahan. Terima Kasih.

Jawaban:

_utamanya dugaan petugas setelah melihat nomor yang meragukan adalah barang curian, tetapi setelah memeriksa dengan sesksama kalau plat nomor itu cetakan asli dari Samsat tentunya tidak dipermasalahkan -- sebab plat nomor merupakan identifikasi. Artinya, petugas itu mencari cari -- laporkan secara rinci ke Dirlantas

Alexa Certified Site Stats for komisikepolisianindonesia.com

Copyright © 2007 - 2009

Komisi Kepolisian Indonesia

Site by Funethic

Kirimkan Suara Anda ke:

 

komisikepolisianindonesia [at] yahoo
[dot] com
atau
Komisi Kepolisian Indonesia Office
Jl. Mampang Prapatan No.100
Jakarta 12760
telephone : 021 797 2672

*hanya surat suara anda yang telah disetujui
kami, yang akan ditampilkan dalam situs ini