Jum'at, 30 Jul 2010
Sep
10
Akhirnya Terry Jones Batalkan Rencana Pembakaran Alquran
Sep
10
Hampir 43 Ribu Napi Peroleh Remisi Lebaran
Sep
10
Mahfud MD: Keadilan Harus Jadi Basis Nasionalisme Indonesia
Sep
9
Velix Wanggai, Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah
Sep
9
Presiden Prihatin Kejahatan Korupsi Masih Berlangsung
Pertanyaan:
Saya masih belum paham mengenai kriteria plat kendaraan bermotor palsu. Apakah dari segi warna hitam mengkiap ke hitam dop, tipograpi angka atau plat nomor kendaraan tidak tertera tanda regestrasi. Saya pernah diberhentikan petugas karena plat kendaraan saya di anggap palsu, memang plat kendaraan saya cat ulang dengan warna hitam dop dan angka yang lebih putih dan lebih tegas dengan plat regestrasi yang asli. Ini saya lakukan karena plat nomor yang saya dapatkan terkesan seadanya dan catnya terlihat tidak rapi, warna putih pada angka tidak tegas dan warna dasar hitam tidak rata. Agar terlihat rapi dan petugas juga mampu melihat dari kejahuan maka saya cat ulang. Apakah tindakan semacam itu merupakan pemalsuan. Lalu kalau itu dianggap palsu, apa yang harus saya lakukan. Mohon pencerahan. Terima Kasih.
Jawaban:
_utamanya dugaan petugas setelah melihat nomor yang meragukan adalah barang curian, tetapi setelah memeriksa dengan sesksama kalau plat nomor itu cetakan asli dari Samsat tentunya tidak dipermasalahkan -- sebab plat nomor merupakan identifikasi. Artinya, petugas itu mencari cari -- laporkan secara rinci ke Dirlantas