|
 |
|
|
RESAH LULUSAN ADMINISTRASI UNIVERSITA CENDRAWASIH ILEGAL
Sabtu, 31 Juli 2010
Lulusan D3 Administrasi Perkantoran Ngaku Resah
Menyusul Adanya Pemberitaan Administrasi Perkantoran Uncen, Ilegal
JAYAPURA—Mencuatnya
pemberitaan tentang Program studi S1 Administrasi Perkantoran yang
ilegal alias tidak memiliki ijin dari Dikti, membuat sejumlah alumni D3
Administrasi Perkantoran FISIP Universitas Cenderawasih (Uncen),
Jayapura, merasa terusik. Apalagi kasus tersebut menjadi headline di
media massa. Takut jangan sampai dikait-kaitkan dengan masalah program
studi ilegal tersebut, akhirnya para alumni D3 administrasi perkantoran
Uncen, angkat bicara. Markus Komboi, salah seorang alumni Tahun 2002
D3 Administrasi Perkantoran Uncen mewakil para alumni D3 Administrasi
Perkantoran, mengatakan, harus ditekankan bahwa Program Administrasi
Perkantoran di FISIP Uncen ada dua. ‘’Satu adalah Program D3
Administrasi Perkantoran yang sudah berjalan 12 Tahun. Itu legal tidak
ada masalah. Sedangkan yang tidak ada ijin (Ilegal) itu hanya Program
S1-nya,’’ ungkapnya saat dihubungi Bintang Papua via HP-nya tadi malam. Dikatakan,
munculnya pemberitaan tentang Program S1 yang ilegal tersebut, ia
mendapat telepon dari sejumlah rekan-rekannya untuk lebih mempertegas
tentang masalah tersebut. ‘’Kami sangat sayangkan. Karena terkait nilai
jual alumni ini, nanti ada masyarakat tahu bisa katakan ‘Wah kamu ini
berarti ilegal’. Ini kan kurang baik. Masyarakat yang tidak tahu bisa
katakan semua ilegal,’’ ungkap ungkap Alumni D3 Administrasi
Perkantoran Uncen yang kini aktif di LSM tersebut. Ia
mempertanyakan juga tentang orientasi pelaksanaan Program yang telah
berjalan beberapa tahun tersebut. ‘’Itu kesalahan Universitas. Masak
ada orang kuliah gelap-gelap (tidak jelas statusnya, red). Orientasi
apa ini kok bisa ilegal?. Ini manajemen di dalam yang kurang bagus,’’
lanjutnya. Sekedar diketahui dari catatan media ini, sedikitnya 42
mahasiswa/i akhir program studi S1 Administrasi Perkantoran di FISIP
Uncen tidak dapat mengikuti Yudisium akibat Program yang diikutinya
tidak ada ijin dari Dikti. Seperti diungkapkan salah seorang
mahasiswa yang mendaftar sebagai mahasiswa angkatan pertama pada tahun
2008. Bahwa setiap bulan, ia membayar uang SPP Rp 560 ribu. Pembantu Rektor I Uncen Drs Festus Simbiak MPd pun mengakui dan mengatakan hal itu sebagai kesalahan lembaganya Uncen. Sementara
itu pertanyaan lain muncul dari para mahasiswa UNcen lainnya, jika
memang program itu belum ada ijin alias illegal, lantaran sistim
pembayaran kuliah mahasiswanya selama ini bagaimana. APakah juga
melalui bank atau lewat orang tertentu, sebab jika itu melalui bank
berarti semestinya program studi itu tidak illegal karena datanya sudah
lengkap sebagaimana layaknya mahasiswa dari program studi lainnya,
sebaliknya jika pembayarannya lewat person apakah itu juga dapat
dibenarkan dan tidak menyalahi aturan?. Untuk masalah ini belum ada
konfirmasi dengan pihak Uncen. (aj- ngutip : bintang papua )
BERITA RAGAM INFO LAINNYA
Jumat, 10 September 2010
GUBERNUR JABAR UNDANG WARGA LEBARAN KE RUMAS DINASNYA
Jumat, 10 September 2010
KAHTIB IDUL FITRI
Lihat Berita Lainnya
|
|
|
 |
|
 |
|
|
| P: |
Pak apa dari Universitas Swasta yang tidak terakreditas bisa mendaftar CABA? |
| J: |
_ |
|
|
|
|
|
|
|
|
|