|
|
Ilustrasi |
|
PEKANBARU (KRjogja.com) -
Mabes Polri dibantu Polda Metro Jaya dan Poltabes Pekanbaru, melakukan
penggerekan disalah satu rumah yang merupakan tempat produksi ektasi di
jalan Cipta Sari, Pekanbaru. 2.700 butir ekstasi disita sebagai barang
bukti.
Kapolda Riau Brigjen Swedi Husein menjelaskan, ribuan ekstasi itu
disita dari rumah tersangka yakni Halim (49) yang merupakan sindikat
bandar ekstasi yang selama ini menjadi incaran polisi. Selain menyita
ekstasi, polisi juga menyita alat pencetak barang haram itu dan baku
pembuatnya.
“Omsetnya tersangka sekira Rp1 miliar per hari. Dan tersangka
melakukannya sendirian saja dirumah ini,” kata Kapolda Riau di lokasi
penggerebekan, Sabtu (31/7/2010)
Dia melanjutkan, dalam setiap harinya tersangka bisa memproduksi
sebanyak 3 ribu butir ektasi dengan mengunakan bahan baku satu
kilogram. Sedangkan saat ini barang bukti yang disita yakni sebanyak 5
kilo gram bahan baku pembuat ekstasi atau bisa mencetak 1.500 butir
lagi.
Sedangkan usai mencetak biasanya tersangka akan mengedarkan barang
bukti itu di Propinsi Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat,
dan Riau sendiri. Biasanya tersangka akan menjual nya dengan harga
Rp200 ribu per butir.
“Modus pengirimannya yakni dengan menggunakan paket dengan cara
mengelabui memasukan ekstasi kedalam elektronik seperti spiker, radio”
tandasnya. (Okz/Git)